Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 74 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa semua Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagaimana terdapat dalam Pasal 88 poin ‘c’ dan ‘d’ menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
1. Memahami pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018
2. Memiliki kualifikasi yang cukup untuk memenuhi persyaratan keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah
3. Menjadi pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah yang mampu menjalankan tugas sejalan dengan Kode etik Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
1. Supervisor
2. AsDGM
3. Officer
1. Latar belakang Perpres No. 16 Tahun 2018
2. Implementasi Perpres No. 16 Tahun 2018
3. Studi kasus pengadaan barang/jasa pemerintah
4. Permasalahan tata kelola yang baik dan Kode Etik Profesi
5. Latihan persiapan ujian sertifikasi
6. Ujian Sertifikasi