Merger dan akuisisi (M&A) didefinisikan sebagai konsolidasi perusahaan. Membedakan dua istilah, Merger adalah kombinasi dari dua perusahaan untuk membentuk satu, sedangkan Akuisisi adalah satu perusahaan yang diambil alih oleh yang lain. M&A adalah salah satu aspek utama dunia keuangan perusahaan. Alasan di balik M&A yang diberikan secara umum adalah bahwa dua perusahaan yang terpisah bersama-sama menciptakan nilai lebih dibandingkan dengan menjadi individu. Dengan tujuan memaksimalkan kekayaan, perusahaan terus mengevaluasi berbagai peluang melalui rute merger atau akuisisi.
Pemerintah Indonesia memberlakukan beberapa peraturan pengelolaan limbah untuk pelaku industri. Bahan Beracun Berbahaya (B3) atau disebut juga limbah B3 dapat berdampak buruk bagi warga baik dari segi lingkungan ataupun kesehatan tubuh jika tidak ditangani dengan tepat. Pelaku industri diwajibkan memiliki sistem pengelolaan limbah B3 yang dapat memenuhi standar. Disamping itu, dari segi bisnis, pelaku industri dapat meningkatkan kinerja dan profit perusahaan setelah menerapkan pengelolaan limbah B3 karena telah meminimalisasi jumlah limbah yang dihasilkan.
The innovations of digital technology continue to transform industries. Of these innovations, articial intelligence (AI) and machine learning (ML) have made a signicant impact on the way businesses operate. From start-ups to medium-sized companies to large enterprises, AI and ML are being used to improve efficiency and productivity; expand business capabilities and opportunities; and develop data-backed, innovative solutions.
In the AI and ML: Strategies and Frameworks for Decision-Making programme, offered by Singapore Management University, you will explore how to apply the latest methodologies to lead digital transformation within your organisation while upscaling your business skillset—no coding required.
Permintaan komunitas profesi bidang Human Capital BUMN dan Kementrian BUMN guna mendukung Pengelolaan Human Capital khususnya Fungsi Pengembangan Sumberdaya Manusia yang mewajibkan tersedianya pejabat/pegawai yang memiliki kompetensi dan dinyatakan kompeten oleh LSP HCMI. Standar Kompetensi yang digunakan dalam LSP ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia dan Pengembangan Human Capital.