The International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Cooperation, 1990 (OPRC) calls for the International Maritime Organization, along with the relevant international and regional Organizations, oil and shipping industries, to develop a comprehensive training programmein the field of oil pollution preparedness and response including the availability of expertise for the development and implementation of training programs, namely OPRC level 1, 2, and 3 training.
Perusahaan yang baik harus menerapkan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tiap-tiap aktivitas yang terjadi. Selain demi keselamatan SDM, perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar tempat bekerja. Mulai dari pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran limbah, dan sebagainya perlu dikelola dengan baik agar tidak merugikan bagi warga setempat. Seluruh pekerja harus sadar akan keselamatan dan kesehatan bagi dirinya sendiri, rekan kerja, dan lingkungan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kepelatihan dan pendidikan maritim, diperlukan trainer yang tidak hanya menguasai substansi teknis, tetapi juga memiliki kompetensi pedagogik dan metodologi pelatihan yang sesuai dengan standar internasional. International Maritime Organization (IMO) melalui IMO Model Course 3.12 – Training Course for Instructors disusun sebagai pedoman untuk memastikan bahwa para instruktur/trainer memiliki kemampuan profesional dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pelatihan secara efektif.
Pelatihan P3K ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
Komite Audit merupakan bagian dari penerapan prinsip-prinsip GCG, yang diharapkan mampu memberikan kontribusi tinggi dalam penegakan GCG. Keberadaannya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan internal perusahaan dna mekanisme checks and balance dengan tujuan akhir memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada pemegang saham atau pemodal dan para pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya Komite Audit yang efektif diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas perusahaan, meningkatkan integritas informasi keuangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan public serta menekan terjadinya kecurangan dalam perusahaan.
Nemun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak perusahaan yang memandang sebelah mata keberadaan komite audit. Hal ini terlihat dari proses seleksi dan pengangkatan yang tidak memadai, remunerasi yang sadanya, yang mencerminkan bahwa pembentukan komite audit sebatas pemenuhan peraturan semata.