Muatan kapal laut breakbulk cargo atau containerize cargo terdiri dari berbagai macam komoditas, termasuk diantaranya berupa bahan/ barang yang menurut sifat kimiawi atau alaminya yang apabila ada pengaruh perubahan suhu (temperature), tekanan (pressure) atau kontaminasi dengan bahan/barang lain yang berlawanan sifatnya mengandung potensi bereaksi dengan risiko bahaya berupa ledakan (explosive), kebakaran (fire), meracuni (poison), kerusakan lingkungan (environment), atau kombinasi diantara bahaya-bahaya tersebut. Bahan/barang dengan sifat dan karakteristik demikian oleh IMO dikatagorikan sebagai bahan/ barang berbahaya (Dangerous Goods).
Bahan/ Barang Berbahaya (Dangerous Goods), adalah setiap larutan, zat kimia, campuran atau barang-barang dagangan yang dapat menyebabkan cedera/ kerusakan pada PEAR (People, Environment, Assets and Reputation).
Penanganan barang/ bahan berbahaya di kapal, di pelabuhan bahkan di industri:
1. Harus dilakukan dengan petunjuk dan peraturan yang berlaku, menggunakan sarana yang paling aman dan dengan kewaspadaan yang tinggi ;
2. Harus diberikan informasi karakteristik dan sifat bahayanya, kewaspadaan dan peraturan keselamatan, prosedur darurat (emergency schedule) yang harus diikuti, tindakan yang harus dilakukan bila terjadi kecelakaan guna mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap PEAR, dan pertolongan pertama pada kecelakaan (Medical First Aid Guide) terkait bahan/barang berbahaya.
Petunjuk penanganan, peraturan dan informasi sebagaimana dimaksud termuat dalam:
1. Rekomendasi dari International Maritime Organization (IMO) dikenal dengan nama The International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG-CODE) yang diamandemen setiap dua tahun ; dan
2. Surat Keputusan Dirjenla No. Um.48/4/2-01 Tgl. 27 Februari 2001, tentang “Pedoman Pelaksanaan Penanganan Bahan/ Barang Berbahaya di Pelabuhan di Seluruh Indonesia”
Brevet C, merupakan tingkatan pelatihan atau kursus pajak dengan pembahasan menengah sampai lanjutan, hingga pembahasan Perpajakan Internasional. Materinya yang diberikan mencakup PPh Orang Pribadi dan PPh Badan, Pajak Internasional, Pajak Internasional Bank, Akuntansi Pajak dan Tax Planning.
Knowledge Management dibutuhkan untuk mengalirkan pengetahuan tersebut sehingga menjadi milik organisasi. Fenomena ini lebih dikenal sebagai “walk-out pengetahuan” atau “brain drain”. Pada kasus ini, maka Knowledge Management dibutuhkan untuk menjaga pengetahuan yang menjadi asset bagi perusahaan (Knowledge Management is needed to retain and keep knowledge). Ketiga, Ketika organisasi stagnan, pasar dan kompetensi karyawan tidak bertumbuh sehingga perusahaan sulit sekali menghadapi persaingan, pada kasus ini Knowledge Management diperlukan untuk memperkaya pengetahuan organisasi.Knowledge Management is needed to enrich the organizations knowledge.
Dalam mengawali tahun baru, banyak hal yang harus disiapkan baik secara administrasi maupun kelengkapan secara fisik terutama berkaitan dengan pelayanan kegiatan serta mempersiapkan dan merencanakan strategi khususnya dalam penguatan ekosistem logistik yang terus berkembang semakin kompleks. Untuk itu diperlukan adanya rapat koordinasi, merapatkan barisan, menyamakan persepsi dan langkah terhadap setiap detail keputusan yang ditetapkan.
Rapat Dinas dilaksanakan untuk merumuskan kembali target dan tujuan dari masing-masing direktorat serta mengevaluasi kegiatan yang sudah berjalan selama 1 tahun kebelakang dari masing masing direktorat untuk menyampaikan kendala dan tindak lanjut program yang sudah di diskusikan.