Seorang operator berwenang untuk mengoperasikan pesawat/alat angkat dan angkut jika sudah memiliki lisensi K3. Operator yang ahli dan profesional merupakan kunci utama untuk pengoperasian forklift yang selamat dan efisien. Berdasarkan Permenaker No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, Pasal 4 mengatur setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki keterampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Untuk itu, pelatihan bagi operator crane/forklift merupakan suatu keharusan untuk memastikan bahwa operator tersebut sudah memiliki keahlian dan keterampilan dalam mengoperasikan alat dengan selamat dan profesional sehingga tidak menimbulkan kecelakaan dan kerugian berupa cidera pada diri mereka sendiri dan orang lain, ataupun merusak peralatan serta material.
1. Memenuhi kriteria Permenaker No.05/MEN/1985 tentang pesawat Angkat dan Angkut
2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan operator dalam mengoperasikan crane
3. Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab operator saat bekerja
4. Memahami dan mengerti persyaratan keselamatan & kesehatan kerja (K3) dalam mengoperasikan crane yang aman dan lebih efisien
5. Mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dengan mengenal dan mengevaluasi sumber bahaya yang mungkin terdapat di tempat kerja
Operator pesawat angkat dan angkut (crane, forklift)
1. Kebijakan Kesehatan dan Keselematan Kerja
2. Peraturan Perundangan Pesawat Angkat dan Angkut
3. Dasar-dasar K3 dan P3K
4. Prinsip-prinsip Pesawat Angkat dan Angkut beserta hubungannya dengan Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)
5. Praktik lapangan dan ujian sertifikasi