Menyikapi persaingan pasar global Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) diperlukan penyiapan tenaga kerja unggul yang kompeten di fungsi Hubungan Industrial. SDM unggul tersebut juga diperlukan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan Human Capital melalui peningkatan kesiapan skill & knowledge tenaga kerja menuju Globalisasi dan Standarisasi kompetensi di lingkungan BUMN. Untuk menjamin kompetensi yang dimiliki tersebut sesuai dengan kebutuhan pada bidang tugasnya, maka dilakukan asesmen kompetensi terhadap tenaga pelaksana tersebut berdasarkan standar kompetensi yang dipersyaratkan
•Memastikan dan memelihara kompetensi para pejabat/pegawai dalam Pengelolaan Hubungan Industrial.
•Memberikan jaminan pejabat/pegawai yang profesional
•Meningkatkan profesionalitas hasil pekerjaan dan kompetensi profesi Hubungan Industrial sesuai dengan standar kinerja
1.Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja
2.Membangun komunikasi organisasi yang efektif
3.Mengembangkan Desain Hubungan Industria
4.Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
5.Menyerahkan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
6.Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja
7.Mengelola Masalah Perselisihan Hubungan Industrial antara pemangku kepentingan di organisasi
8.Mengembangkan Lembaga Kerja Sama Bipartit
Supervisor/Manager/setingkat ke atas