Percepatan dan Perkembangan Bisnis Terminal khususnya Container Terminal, saat ini sedang meningkat di Indonesia. Oleh karena itu kebutuhan akan jumlah operator QCC di wilayah kerja PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sangat meningkat.
Anda membutuhkan menghitung angka penjualan, inventaris, IT, sumber daya manusia, atau bisnis lain, kemampuan untuk mendapatkan informasi yang tepat kepada orang yang tepat pada waktu yang tepat dapat menciptakan keunggulan kompetitif yang kuat dalam lingkungan pasar yang kompleks.
Berdasarkan Permenaker Nomor Per-01/MEN/1989 Tentang Kualifikasi dan syarat-syarat Operator Keran angkat dan Peraturan Permenaker No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, Pasal 4 mengatur setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki keterampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
Pemilihan aplikasi SAP sebagai ERP pada Pelindo (Persero) sehingga dibutuhkan pengenalan, sosialisasi dan pemahaman alur proses bisnis perusahaan pada aplikasi SAP untuk user akses pegawai di Pelindo Persero, terutama terkait pengajuan tagihan pembayaran baik itu internal maupun eksternal.
The International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Cooperation, 1990 (OPRC) calls for the International Maritime Organization, along with the relevant international and regional Organizations, oil and shipping industries, to develop a comprehensive training programme in the field of oil pollution preparedness and response including the availability of expertise for the development and implementation of training programs, namely OPRC level 1,2, and 3 training.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan-antarmoda transportasi (Pasal 1 - Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 57 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut)
Green port (Pelabuhan Ramah Lingkungan) adalah pelabuhan yang memenuhi komitmen pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial dalam mendukung sustainability business. Untuk menjadi pelabuhan berkelas dunia (world class port), salah satu pemenuhan yang perlu dilakukan adalah implementasi strategi green port.