Percepatan dan Perkembangan Bisnis Terminal khususnya Container Terminal, saat ini sedang meningkat di Indonesia. Oleh karena itu kebutuhan akan jumlah operator QCC di wilayah kerja PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sangat meningkat.
Pelatihan dengan pokok-pokok materi yang memberikan wawasan dan pengetahuan dasar kepelabuhanan (Port Basic Knowledge) yang diharapkan dapat memberikan dasar pemikiran dan pembentukan “mindset” insan pelabuhan. Materi inti pelatihan ini bersumber dari konsep dasar peran dan fungsi pelabuhan (Port Basic Concept) yaitu:
1. Pelabuhan sebagai mata rantai transportasi (link),
2. Pintu gerbang perekonomian negara /daerah (gateway),
3. Tempat perpindahan muatan antar moda (interface), dan
4. Sebagai entitas industri (industri entity) daerah belakangnya (hinterland).
Kegiatan pokok pelabuhan, stakeholder terkait serta aspek-aspek yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi pelabuhan.
Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus didalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam proses pembinaan. Dalam P2K3 terdapat seorang Sekretaris P2K3 yang berperan dalam menjalankan program-program pelaksanaan K3,
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah:
- Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
Karena alasan diatas maka, diperlukan pelatihan / Pembinaan Petugas Peran Pemadam Kebakaran Kelas D yang tersertifikasi Kemnaker RI.
Kata desain seringkali mengandung arti sesuatu yang artistik atau estetis. Namun, dalam konteks yang lebih luas, desain adalah cara berpikir. Cara berpikir ini membuat orang berpikir dan berinteraksi secara berbeda dalam suatu situasi. Desain berpikir adalah cara berpikir yang menggabungkan pemikiran analitis dengan pemikiran intuitif; yang mengintegrasikan pemikiran deduktif dan abduktif dalam menanggapi kenyataan dan membuat inovasi baru dalam dunia bisnis.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk melindungi pekerja dalam mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, hal tersebut termasuk hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu, setiap pelaku dalam proses bisnis harus dapat memberikan jaminan K3 dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja. Pengoperasian pesawat angkat angkut baik di industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan atau merugikan orang lain di tempat kerja.
Pentingnya ahli K3 yang tersertifikasi di perusahaan dikarenakan berdasarkan hasil penilaiannya dapat melihat kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek. Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku, diterangkan bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten serta bersertifikat.