Dalam Rangka Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas Kerja Bagian Keuangan berdasarkan Pasal 3
Ayat 1 UU No.17 Tahun 2003 Ditegaskan bahwa Pengelola Keuangan secara Tertib Taat pada Peraturan,
Perundang-undangan, Efisiensi, Efektif, Transparan dan Bertanggung Jawab serta Memperhatikan Rasa
Keadilan dan Kepatuhan berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan. Untuk Memperoleh Opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP), Unqualified (Opinion) dengan Menghindari 3 Opini lainya
- Mengetahui aspek legal dan kepatuhan pencucian uang dan antisipasi pemeriksaan oleh BPK
- Mengetahui macam-macam Jenis Pemeriksaan dan Temuan Kerugian yang Mengandung Unsur- Unsur Tindak Pidana Korupsi
- Mengetahui Aspek Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan BUMN/BUMD dan Perbankan
-Aspek Legal dan Kepatuhan Lembaga Keuangan Terhadap Pencegahan Pencucian Uang TA 2021
-Antisipasi Pemeriksaan oleh BPK atas Pengelolaan Keuangan Menuju Opini WTP oleh BPK
-Audit BPK atas Pengelolaan Penanggung Jawab Keuangan BUMN, BUMD, PMA, Perbankan sesuai pasal 23 E dan G UUD 1945 Memperbaiki Pengelolaan Keuangan Memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau (WTP)
-Jenis Pemeriksaan dan Temuan Kerugian yang Mengandung Unsur- Unsur Tindak Pidana Korupsi
-Aspek Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan BUMN/BUMD dan Perbankan
-Upaya menemukan Benang Merah Business Judgement Rule dan Tipikor dalam Pengelolaan BUMN/BUMD dan Perbankan sebagai Subyek Hukum Pidana
-