Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, No. PM 134 Tahun 2016. Tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code), terkait Port Fasility Security Officer (PFSO) dan Deputy PFSO untuk Fasilitas Pelabuhan diatur Pasar 22. Ketentuannya menyatakan:
1.PFSO & Deputy PFSO memiliki bukti petunjuk dari Pengelola Fasilitas Pelabuhan.
2.Memilki Sertifikat pengetahuan dan keterampilan sebagai seorang PFSO.
3.Melaksanakan pemutakhiran (Update) terhadap Sertifikat PFSO Setiap 3 (tiga) tahun, terhitung dari tanggal dikeluarkannya Sertifikat PFSO tersebut.
Staff, Officer, Manager dan Keamanan Fasilitas Pelabuhan