Business to Business (B2B) merupakan model bisnis yang berfokus pada penjualan produk dan layanan untuk perusahaan lain. Beberapa produk atau layanan yang paling umum ditawarkan oleh perusahaan B2B, yaitu bahan baku produk, suku cadang jadi, layanan konsultasi bisnis, layanan pemasaran, sampai pada layanan pengembangan website.
Menjual produk untuk B2B memerlukan keterampilan berbeda dengan menjual langsung ke konsumen individual. Pelatihan ini akan memberikan mindset dalam menjual produk B2B. Akan dibahas berabagai teknik komunikasi dan negosiasi dalam penjualan B2B.
Kebakaran sering terjadi pada perusahaan baik di kantor, pabrik, lapangan, dan sebagainya. Kebakaran yang terjadi dari berbagai macam sumber. Mulai dari korsleting listrik, kerusakan pada penanganan bahan berbahaya, hingga lalainya pekerja saat menggunakan barang elektronik. Seluruh pekerja wajib mengetahui asal-usul yang dapat menyebabkan kebakaran terjadi. Selain itu, penanganan dan apa yang harus dilakukan ketika kebakaran terjadi harus dimiliki secara teori dan praktik bagi pekerja.
Basic Finance for Non Finance diadakan guna memberikan pengetahuan dasar mengenai dasar finance terhadap karyawan yang bekerja diluar finance seperti membaca dokumen keuangan dan sebagainya
Kelangsungan organisasi di tengah turbulensi bisnis sebagai akibat gejolak global ekonomi sekarang ini, mengakibatkan manajemen harus bekerja ekstra dalam mengelola organisasi. Untuk mengatasi kondisi ini, manajemen dapat memanfaatkan peran audit internal untuk membantu di dalam memberikan solusi atau dengan segera dapat memberikan informasi yang akurat sehingga dapat meraih peluang yang ada. Namun, untuk mendapat auditor yang handal dan berintegritas tidaklah mudah karena harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang dapat diterima dan diakui secara global dan jelas acuannya.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi topik penting yang sangat diperhatikan baik dalam skala nasional maupun internasional. K3 tidak hanya diterapkan oleh perusahaan di bidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi serta manufaktur, tetapi semua perusahaan wajib untuk menerapkan persyaratan K3.
Pemerintah membuat program untuk megurangi kecelakaan dan penyakit di dunia kerja melalui sertifikasi serta penunjukan ahli K3 umum, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keamanan bekerja, juga menjaga agar profit dan image perusahaan tetap baik. Peraturan mengenai penunjukan ahli K3 umum telah tersedia dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992, “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.’’
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi topik penting yang sangat diperhatikan baik dalam skala nasional maupun internasional. K3 tidak hanya diterapkan oleh perusahaan di bidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi serta manufaktur, tetapi semua perusahaan wajib untuk menerapkan persyaratan K3.
Pemerintah membuat program untuk megurangi kecelakaan dan penyakit di dunia kerja melalui sertifikasi serta penunjukan ahli K3 umum, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keamanan bekerja, juga menjaga agar profit dan image perusahaan tetap baik. Peraturan mengenai penunjukan ahli K3 umum telah tersedia dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992, “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.’’
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi topik penting yang sangat diperhatikan baik dalam skala nasional maupun internasional. K3 tidak hanya diterapkan oleh perusahaan di bidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi serta manufaktur, tetapi semua perusahaan wajib untuk menerapkan persyaratan K3.
Pemerintah membuat program untuk megurangi kecelakaan dan penyakit di dunia kerja melalui sertifikasi serta penunjukan ahli K3 umum, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keamanan bekerja, juga menjaga agar profit dan image perusahaan tetap baik. Peraturan mengenai penunjukan ahli K3 umum telah tersedia dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992, “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.’’