Bagi perusahaan kemajuan yang diperoleh tentu dengan semakin berkembangnya bisnis yang dijalankan, image dan keprofesionalan perusahaan semakin naik di mata masyarakat. Tentu saja kemajuan tersebut tidak lepas dari peran karyawan yang bermotivasi tinggi dan positif. Motivasi karyawan ini berhubungan dengan pengembangan karir dan prestasi. Seorang karyawan seharusnya mampu mengenali potensi yang ada di dalam dirinya dan mengembangkannya untuk meraih prestasi. Di lingkungan kerja karyawan juga diharapkan mampu memahami pentingnya komunikasi yang baik dengan rekan satu tim dan atasannya. Secara pribadi karyawan juga harus mampu menyusun dan mengembangkan tujuan individu dalam hubungannya pada perusahaan dan kehidupan pribadi. Apabila dia bisa menerapkan motivasi berprestasi, maka kemajuan pribadi dan perusahaan dapat berjalan bersama.
Sebagai bentuk pelakanaan penugasan keputusan menko perekonomian No. 117 Tahun 2016 Mngenai Sertifikasi Pelaksana Tata Kelola dan juga sebagai upaya mengakselerasi penerapan Good Governance Melalui agen pengubah (Agent Of Change) di sektor publik dan korporasi. Komite Nasional kebijakan Governance (KNKG) Mengembangkan Sertifikat kompetensi pelaksana Tata Kelola (Governance)
Dalam pelaksanaan penyelenggara sertifikasi, KNKG bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Mitra Kalyana Sejahtera (LSP MKS) yang saat ini telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP). Dan peranan PPA&K Malang disini adlaah sebagai tempat pelatihan tersebut.
Pelatihan ini ditujukan bagi peserta Investor Relations yang baru di angkat atau yang masih perlu memahami dasar, fungsi dan tujuan IR.
Pelatihan ini juga cocok bagi peserta yang ingin memulai karir di bidang Hubungan Investor. Materi pelatihan diberikan untuk memastikan peserta memahami langkah-langkah IR secara keseluruhan, sehingga tidak hanya memahami dari satu sisi tetapi juga dipahami baik dari segi komunikasi, keuangan maupun regulasi.
Untuk mengukur penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan dalam rangka memenuhi kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, perusahaan wajib melaksanakan penilaian (assessment) penerapan GCG yang dilaksanakan secara berkala dua tahunan oleh Assessor Independen. Tujuan assessment adalah untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi penerapan GCG yang dikaitkan dengan best practice penerapan GCG serta mengidentifikasi area - area pengurusan Perusahaan yang masih memerlukan upaya perbaikan/penyempurnaan (Area of Improvement).
This courses adopts a practical and hands on approach, covering the fundamental principles that every system and software testers should know to be professional software testers. This Course is based on the international standard syllabus inline with the ISTQB requirements.