Pasar bebas ASEAN sudah diterapkan,dan konsekuensinya adalah SDM dari-negara ASEAN bebas meniti karir diantara negara-negara yang telahmenandatanganinya. Untuk melindungi danmengembangkan SDM dalam negeri,Pemerintah membentuk BNSP (BadanNasionalSertifikasi Profesi), dan selanjutnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai bidangnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RepublikIndonesia No. 435 Tahun 2015 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber SDM, SKKNI No. 307 Th. 2014 Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, dan SKKNI No. 346 Tahun 2014 Bidang Hubungan Industrial untuk Level IV (Level Supervisor/Analis) merupakan level yang memadukan aspek praktis dan konseptual dalam manajemen dan pengembangan SDM, dengan ketentuan jumlah unit kompetensi sebagai berikut: 4 (empat) Kompetensi Inti dan 10 (sepuluh) Kompetensi Pilihan. Berdasarkan pedoman ini, LSP MPSDM mengembangkan menjadi 5 (Lima) Skema Sertifikasi, salah satunya adalah Supervisor Manajemen Kinerja Dan Karir (SMKK)/Career & Performance Management Supervisor (CPMS).
• Peserta dapat menyusun rencana dan mengevaluasi pembelajaran serta pengembangan karir pekerja
• Peserta dapat memiliki sertifikasi sebagai Supervisor Manajemen Kinerja Dan Karir
1. Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan,
2. Menyusun Prosedur Operasi Standard Pengelolaan Kinerja,
3. Menyusun Prosedur Operasi Standard Remunerasi di Tingkat Organisasi,
4. Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja,
5. Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi,
6. Mengidentifikasi Kebutuhan Kompetensi Melalui Rekam Jejak Perkembangan Pekerja,
7. Menyusun Anggaran Program Pembelajaran dan Pengembangan,
8. Melakukan Evaluasi pelaksanaan Keseluruhan Program Pembelajaran dan Pengembangan,
9. Melakukan Evaluasi Manajemen Talenta,
10. Melakukan Pemetaan Potensi dan Kompetensi Individu,
11. Menyusun Rencana Implementasi Pengembangan Karir,
12. Menerapkan Pengembangan Karir,
13. Mengelola Proses Pemantauan terhadap Pencapaian Kinerja Pekerja,
14. Mengelola Proses Evaluasi Kinerja