Seorang operator berwenang untuk mengoperasikan pesawat/alat angkat dan angkut jika sudah memiliki lisensi K3. Operator yang ahli dan profesional merupakan kunci utama untuk pengoperasian forklift yang selamat dan efisien. Berdasarkan Permenaker No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, Pasal 4 mengatur setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki keterampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Untuk itu, pelatihan bagi operator crane/forklift merupakan suatu keharusan untuk memastikan bahwa operator tersebut sudah memiliki keahlian dan keterampilan dalam mengoperasikan alat dengan selamat dan profesional sehingga tidak menimbulkan kecelakaan dan kerugian berupa cidera pada diri mereka sendiri dan orang lain, ataupun merusak peralatan serta material.
Operator pesawat angkat dan angkut (crane & forklift)