Percepatan dan Perkembangan Bisnis Terminal khususnya Container Terminal, saat ini sedang meningkat di Indonesia. Oleh karena itu kebutuhan akan jumlah operator QCC di wilayah kerja PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sangat meningkat.
Kehadiran teknologi yang sangat membantu akselerasi dan dinamika kerja menuntut karyawan untuk menguasai teknologi jika tidak ingin ketinggalan. Digitalisasi berbagai proses kerja akan menjadi milik perusahaan keunggulan kompetitif di masa depan. Budaya kerja dari karyawan akan disesuaikan dengan perubahan lingkungan bisnis yang semakin kompleks dan hadirnya teknologi canggih
Materi Pendidikan & Pelatihan yang berjudul “Peralatan Pelabuhan: Kebijakan, Manajemen, dan Perawatan” menyajikan pengetahuan yang luas mengenai pelayanan peralatan (handling equipment) di Lingkungan Kerja Pelabuhan sebagai “jembatan” untuk mengalirkan barang muatan dari kapal ke terminal atau sebaliknya dari terminal ke atas kapal. Aliran barang (flow of goods) dan/ atau lalu-lintas kapal (ship traffic) di/ ke pelabuhan menjadi lancar tanpa hambatan hanya apabila peralatan pelayanan jasa kapal dan barang tersedia dalam kondisi handal (reliable).
Kapal yang berkunjung ke suatu pelabuhan tidak seharusnya menunggu tersedianya peralatan (facilities) karena bagi kapal niaga, menunggu adalah kontra produktif yang dibayar mahal. Sebab itu, peralatanlah yang menunggu kedatangan kapal (Equipment waiting for the ship, not ship waiting for facilities).
Untuk menghadirkan peralatan handal yang begitu diharapkan pengguna jasa (users), maka kompetensi atas manajemen peralatan yang terdiri dari elemen-elemen perencanaan alat / fasilitas pelayanan, pengadaan alat, pengoperasian alat yang safe, sistem & strategi perawatan, dan pengadaan logistik internal sepatutnya dimiliki personel (SDM) operator pelabuhan /terminal.
Kepatuhan lembaga perbankan pada Hukum, Kebijakan dan Tata Cara adalah salah bentuk meminimalkan risiko pada kelembagaan terkait. Dimana risiko adalah potensi-potensi negative yang muncul dan harus di minimalkan/dihilangkan karena akan membawa efek yang luar biasa pada perekonomian sebuah Negara. Untuk itu sebuah lembaga yang mengatur keuangan dari masyarakat luas yaitu perbankan wajib mengetahui Hukum terkait, serta Kebijakkan dan Tata Caranya.
Tanah meurpakan modal dasar pembangunan, hampir tidak ada pembangunan yang tidak memerlukan tanah, oleh karena itu tanah memegang peranan yang sangat penting, bahkan menentukan berhasil atau tidaknya suatu pembangunan , baik sektor industri, investasi maupun infrastruktur yang terus meningkat jelas menuntut tersedianya tanah sebagai sarananya. Disatu pihak luas tanah yang tersedia sangatlah terbatas, oleh karena itu apabila terdapat keperluan tanah bagi perusahaan terutama perusahaan yang menunjang perekonomian negara tidak diatur maka pada akhirnya tanah dapat menjadi faktor penghambat dalam proses pembangunan itu sendiri, atas dasar pertimbangan tersebut Pemerintah terus melakukan berbagai kebijakan dalam mempermudah kegiatan investasi paska UU Cipta Kerja melalui Permen ATR / BPN RI No. 21 Tahun 2020 dan PP No 5 Tahun 2021
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 74 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa semua Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagaimana terdapat dalam Pasal 88 poin ‘c’ dan ‘d’ menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.