Berdasarkan buku ISPS CODE Part A, pasal 18.1. Petugas PFSO dan DEPUTY PFSO, serta pimpinan keamanan lainnya yang terkait dalam penerapan ISPS Code, diwajibkan (mandatory) memiliki sertifikat PFSO dan Internal Auditor (IA)/diwajibkan memiliki sertifikat PFSO dan Internal Auditor (IA).
Dirjen Perhubungan Laut kembali mengeluarkan Surat Edaran, pada 16 Maret 2015, tentang PENGAWASAN PENERAPAN ISPS Code. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No.HK 103/1/3/DJPL-13, butir 3(tiga) menyatakan, “Apabila ditemukan Fasilitas Pelabuhan dan PFSO tidak melaksanakan penerapan ISPS Code secara baik dan benar, maka akan dilakukan pencabutan SoCPF secara sepihak oleh DA dan penghapusan dari Database IMO GISIS”.
Tujuan memiliki pengetahuan tentang Internal Auditor ISPS Code, adalah agar terjadi pemahaman yang sama antara VERIFIKATOR dari Designated Authority (DA), para PFSO & Deputy, serta Tim Internal Auditor masing-masing Fasilitas Pelabuhan/ Galangan, terhadap proses dan tata cara audit, serta verifikasi ISPS Code.
Pemahaman Verifikasi, Audit dan Sertifikasi ISPS Code
Pegangan Umum Auditor
Sebagai Internal Auditor ISPS Code
Pemahaman Verifikasi
Pengisian Format Internal Audit dan Penjelasan Rinci
Pemeliharaan ISPS Code
Evaluasi Akhir Peserta
Officer di Pelabuhan
Manager
Praktisi Kepelabuhanan
QHSSE
Auditor Pelabuhan