Berdasarkan buku ISPS CODE Part A, pasal 18.1. Petugas PFSO dan DEPUTY PFSO, serta pimpinan keamanan lainnya yang terkait dalam penerapan ISPS Code, diwajibkan (mandatory) memiliki sertifikat PFSO dan Internal Auditor (IA)/diwajibkan memiliki sertifikat PFSO dan Internal Auditor (IA).
Dirjen Perhubungan Laut kembali mengeluarkan Surat Edaran, pada 16 Maret 2015, tentang PENGAWASAN PENERAPAN ISPS Code. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No.HK 103/1/3/DJPL-13, butir 3(tiga) menyatakan, “Apabila ditemukan Fasilitas Pelabuhan dan PFSO tidak melaksanakan penerapan ISPS Code secara baik dan benar, maka akan dilakukan pencabutan SoCPF secara sepihak oleh DA dan penghapusan dari Database IMO GISIS”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, No. PM 134 Tahun 2016. Tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code), terkait Port Fasility Security Officer (PFSO) dan Deputy PFSO untuk Fasilitas Pelabuhan diatur Pasar 22. Kententuannya menyatakan:
Petugas yang merupakan PFSO atau Calon PFSO