Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus didalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam proses pembinaan. Dalam P2K3 terdapat seorang Sekretaris P2K3 yang berperan dalam menjalankan program-program pelaksanaan K3,
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah:
- Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
Karena alasan diatas maka, diperlukan pelatihan / Pembinaan Petugas Peran Pemadam Kebakaran Kelas D yang tersertifikasi Kemnaker RI.
•Peserta akan memahami pentingnya upaya pencegahan kebakaran melebihi upaya penanggulangannya
•Mengerti bagaimana kebakaran terjadi, penjalarannya, dan bagaimana pencegahan dan penanggulangannya
•Memberikan kesadaran tentang pentingnya meningkatkan perilaku keseharian dalam pencegahan kebakaran.
•Mengenal beberapa sarana dan prasarana peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
•Mengantisipasi dan mengurangi kerugian akibat kebakaran, dengan membentuk organisasi peran kebakaran.
- Dasar – Dasar K3 Penanggulangan K3 Kebakaran
- Dasar – Dasar Manajemen Kebakaran
- Teori Api dan Anatomi Kebakaran
- Sistem Kebakaran Aktif dan Pasif
- Dasar – Dasar Prosedur Bila Terjadi Kebakaran ( Fire Emergency Plant )
- Praktek pemadaman Kebakaran dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Staff, SPV dan Manager dan bagian QHSSE