Muatan kapal laut breakbulk cargo atau containerize cargo terdiri dari berbagai macam komoditas, termasuk diantaranya berupa bahan/ barang yang menurut sifat kimiawi atau alaminya yang apabila ada pengaruh perubahan suhu (temperature), tekanan (pressure) atau kontaminasi dengan bahan/barang lain yang berlawanan sifatnya mengandung potensi bereaksi dengan risiko bahaya berupa ledakan (explosive), kebakaran (fire), meracuni (poison), kerusakan lingkungan (environment), atau kombinasi diantara bahaya-bahaya tersebut. Bahan/barang dengan sifat dan karakteristik demikian oleh IMO dikatagorikan sebagai bahan/ barang berbahaya (Dangerous Goods).
Bahan/ Barang Berbahaya (Dangerous Goods), adalah setiap larutan, zat kimia, campuran atau barang-barang dagangan yang dapat menyebabkan cedera/ kerusakan pada PEAR (People, Environment, Assets and Reputation).
Penanganan barang/ bahan berbahaya di kapal, di pelabuhan bahkan di industri:
1. Harus dilakukan dengan petunjuk dan peraturan yang berlaku, menggunakan sarana yang paling aman dan dengan kewaspadaan yang tinggi ;
2. Harus diberikan informasi karakteristik dan sifat bahayanya, kewaspadaan dan peraturan keselamatan, prosedur darurat (emergency schedule) yang harus diikuti, tindakan yang harus dilakukan bila terjadi kecelakaan guna mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap PEAR, dan pertolongan pertama pada kecelakaan (Medical First Aid Guide) terkait bahan/barang berbahaya.
Petunjuk penanganan, peraturan dan informasi sebagaimana dimaksud termuat dalam:
1. Rekomendasi dari International Maritime Organization (IMO) dikenal dengan nama The International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG-CODE) yang diamandemen setiap dua tahun ; dan
2. Surat Keputusan Dirjenla No. Um.48/4/2-01 Tgl. 27 Februari 2001, tentang “Pedoman Pelaksanaan Penanganan Bahan/ Barang Berbahaya di Pelabuhan di Seluruh Indonesia”
1. Pengantar
2. Klasifikasi, Pemisahan dan Segregasi Bahan/barang berbahaya
3. Kemasan, label/placard dan Dokumentasi
4. Pedoman Penanganan bahan/barang berbahaya di Pelabuhan
5. Penanganan masing-masing Kelas Bahan/ barang berbahaya
6. Rencana Tanggap darurat (Emergency Response Plan/ ERP) dan Prosedur Darurat (Emergency Schedule/ EmS)
7. IMO – IMDG Code dan cara penggunaannya
Staff