• Total courses: 1849
  • Instructor: 1778
  • Learning Support: (+62) 811 9114 926, (+62) 811 9114 916
  • Maritime

Basic Ship Operation & Planning

Proses yang terjadi di Pelayanan Kapal memiliki alur data yang harus sesuai dengan masing-masing aktivitas. Ruang lingkup yang mencakup berbagai macam peran dan fungsi pada  pelayanan kapal, perlu ditaati agar dapat menjaga hubungan baik dengan beberapa stakeholders. Menjaga pelayanan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menghindari keterlambatan layanan menjadi fokus dalam pelayanan tersebut. Tanggung jawab kepada perusahaan tentunya tidak bisa dikesampingkan. Proses pada pelayanan kapal haruslah memilih resources yang sesuai dengan kebutuhan lapangan. Ini dibutuhkan agar proses tersebut dapat efektif dan efisien. Beberapa risiko yang terjadi di lapangan kerap membuat pelayanan menjadi tersendat, bahkan membahayakan bagi pegawai dan kapal. Untuk itu, selain kerjasama yang baik perlu diperhatikan antisipasi - antisipasi yang dapat dipersiapkan.

Read more
  • DJPL

Pengukuhan (Endorsement) Ijazah Pandu Tingkat I

Pelayanan pemanduan dan penundaan terhadap kapal – kapal yang akan keluar masuk maupun pindah tempat di perairan pelabuhan merupakan bagian dari usaha jasa kepelabuhan. Adapun penyelenggaraan pemanduan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 57 Tahun 2015 tentang pemanduan dan Penundaan Kapal. Sesuai peraturan tersebut pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Read more
  • DJPL

Pengukuhan (Endorsement) Ijazah Pandu Tingkat II

Pelayanan pemanduan dan penundaan terhadap kapal – kapal yang akan keluar masuk maupun pindah tempat di perairan pelabuhan merupakan bagian dari usaha jasa kepelabuhan. Adapun penyelenggaraan pemanduan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 57 Tahun 2015 tentang pemanduan dan Penundaan Kapal. Sesuai peraturan tersebut pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Read more
  • DJPL

TOT IMO Model Course Training 6.09

Pelatihan T.O.T IMO MODEL COURSE 6.09 ini ditujukan dalam rangka pemenuhan terhadap IMO model course 6.09 berdasarkan STCW 1978 yang telah di Amandemen STCW 1995. Tujuan dari training ini termasuk didalamnya merencanakan dan mempersiapkan metode pengajaran yang efektif, seleksi metode pengajaran yang tepat dan material pengajaran serta proses evaluasi pengajaran.

Read more
  • Kemenaker

Pelatihan dan Sertifikasi Pemadam Kebakaran Kelas A

Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus didalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam peroses pembinaan.

Read more
  • DJPL

Pandu Tingkat II

Berdasarkan Permenhub No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal. Pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa harus dilakukan oleh Pandu. Pandu yang memiliki sertifikat pandu tingkat II, hanya dapat melakukan pemanduan terhadap kapal dengan ukuran panjang (Lengt Over All/ LOA) kurang dari 200 meter.

Read more
  • DJPL

Pandu Tingkat I

Berdasarkan Permenhub No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal. Pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa harus dilakukan oleh Pandu. Pandu yang memiliki sertifikat pandu tingkat I, dapat melakukan pemanduan terhadap kapal dengan ukuran panjang (Lengt Over All/ LOA) tidak terbatas tapi tidak dapat melaksanakan pemanduan laut dalam.

Read more
  • Kemenaker

Pelatihan dan Sertifikasi Pemadam Kebakaran Kelas B

Klasifikasi kelas kebakaran yang diatur oleh NFPA atau National Fire Protection Association yang membagi kelas kebakaran menjadi 5 kelas (kelas A, B, C, D, dan kelas K). Selain itu, untuk peraturan di Indonesia sendiri, pengklasifikasian kebakaran diatur berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor peraturan No. 04/MEN/1980 pada pasal 2 di dalam Bab I, di mana kelas kebakaran diklasifikasikan menjadi 4 kelas yaitu kelas A, B, C, dan kelas D. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.

Read more
  • Kemenaker

Pelatihan dan Sertifikasi Pemadam Kebakaran Kelas C

Pelatihan ini merupakan program pengembangan kompetensi yang dirancang untuk membentuk personel tanggap darurat yang sigap dalam mengidentifikasi risiko, memelihara sarana proteksi, serta melakukan tindakan pemadaman dan evakuasi secara efektif. Melalui perpaduan keterampilan teknis seperti pemberian P3K dan kemampuan manajerial seperti penyusunan rencana tanggap darurat serta koordinasi antarpetugas, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas SDM dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran secara terpadu demi menjamin keamanan aset serta keselamatan jiwa di lingkungan kerja.

Read more